kabarin.co – Beredar surat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 13 Maret 2020, yang ditujukan untuk Menteri Agama Fachrul Razi agar menunda proses penyelesaian kewajiban baru Haji 1441 Hijriyah, terkait pandemi Covid-19 atau virus corona.
Dalam surat tersebut, Kedubes Arab Saudi melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Mohammed Saleh T Banten kepada Menteri Agama RI, isinya, pemerintah menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar bersabar untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 H/2020 hingga jelasnya wabah Corona (kapan berakhir).
Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Persiapan Haji 2020
Penundaan tersebut imbas dari merebaknya Virus Corona di Arab Saudi. Hingga saat ini setidaknya, 171 kasus positif Virus Corona (COVID-19) telah dilaporkan di Arab Saudi. Sementara belum ada korban jiwa.
“Namun persiapan operasional tetap terus berjalan sesuai dengan rencana perjalan haji (RPH), untuk menanggapi surat tersebut sepenuhnya menjadi domain negara, karena haji sifatnya G to G (govermnet to governmet),” jelasnya kepada Okezone, Kamis (19/3/2020).
Seperti diketahui, Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, bahwa pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020 dan kloter terakhir pada 25 Juli 2020.
Jika wukuf jatuh pada 30 Juli 2020, pemulangan jamaah haji yang pertama direncanakan pada 5 Agustus 2020 dan akhir pemulangan 5 September 2020. (epr/oke)
Baca Juga:
Antisipasi Virus Corona, Arab Saudi Tutup Sementara Masjidil Haram
Akibat Virus Corona, Arab Saudi Putuskan Batalkan Umrah Selama 1 Tahun
Cegah Virus Corona, Arab Saudi Hentikan Sementara Layanan Umrah