Artidjo Vonis Eks Bupati Buol 8 Tahun Penjara, Bisa Buat Anulir Bebas

Nasional6 Views

kabarin.co –Artidjo Alkosar dkk menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Buol, Arman Batalipu dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Di kasus pertama, Arman dihukum 7,5 tahun penjara karena menerima suap dari Hartati Murdaya.

Dalam kasus keduanya itu, Arman didakwa bertanggung jawab keluarnya kas APBD sebesar Rp 2,3 miliar pada 2010. Keluarrnya uang dari kas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Buol dinilai tidak sesuai aturan.

Atas hal itu, Arman kembali didudukkan di kursi pesakitan. Pada 20 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Palu memvonis bebas Arman. Atas hal itu, jaksa kasasi dan dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip detikcom, Kamis (19/1/2016).

Perkara nomor 2401 K/PID.SUS/2016 diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, Arman dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti maka hukumannya ditambah selama 3 tahun penjara.

Dengan hukuman kedua itu, maka Arman harus menghuni penjara selama 15,5 tahun penjara. Bahkan apabila tidak mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 miliar, maka hukumannya menjadi 18,5 tahun penjara. (det)

Baca Juga; 

Si Jago Merah Terus Mengamuk dan Menjilat Pasar Senen, Bisa Membuat Pasar Senen Roboh

Pasar Senen Terbakar, Pasar Selasa dan Pasar Rabu Berhasil Lolos Dari Kobaran Api

Presiden RI Joko widodo Pusing Melihat Keadaan Negara, Minta Saran Kepada B.J.Habibie