MA Vonis Lepas Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

kabarin.co – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Sebelumnya Karen Agustiwan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

MA Vonis Lepas Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

“Vonis lepas onslag,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Maret 2020.

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 Miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen lantaran perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

“Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu,” ujar Soesilo. (epr/viv)

Baca Juga:

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Investasi

Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati