Aset Negara Bertambah Rp 202,67 Miliar dari Barang Sitaan Kejahatan Korupsi

kabarin.co – Jakarta, Kekayaan negara berpotensi bertambah dari penambahan aset yang berasal dari barang sitaan dan rampasan hasil tindak kejahatan korupsi. Kementerian Keuangan merilis, sepanjang tahun 2016 ini penambahan aset negara berasal dari barang hasil sitaan dan rampasan baik berupa tanah dan bangunan, barang nonbangunan, hasil lelang barang sitaan, dan barang sitaan.

Tak hanya itu, penambahan aset juga berasal dari barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total potensi aset yang dimiliki negara dari penanganan kasus korupsi berjumlah Rp 202,67 miliar untuk tahun ini saja.

Sedangkan untuk penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhitung sebesar Rp 10,2 miliar dari hasil lelang barang sitaan dan Rp 25,4 miliar dari barang rampasan.

Sri menegaskan, pemerintah tidak mementingkan berapa jumlah penerimaan negara yang diperoleh dari pelelangan barang rampasan dan sitaan tindak pindak korupsi. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana upaya pengembalian barang rampasan dan sitaan hasil korupsi bisa memberikan efek jera bagi koruptor.

“Karena dia tahu aset hasil korupsi bisa diambil alih lagi oleh negara. Ada orang yang mengatakan enakan korupsi yang segede-gedenya, nanti dipenjara cuma 5 tahun, dan barang bisa dinikmati anak cucunya. Kita katakan bahwa kerugian negara harus diambil alih lagi untuk kepentingan negara. Mereka harus bertanggung jawab,” jelas Sri, Senin (21/11).

Sri menyebutkan, tindakan tegas dari pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil kembali aset dan kekayaan negara yang sebelumnya dikorupsi diharapkan bisa memberikan efek jera.

Selain itu, Sri juga mengungkapkan satu tugas yang cukup berat diemban penegak hukum dalam menjaga aset rampasan dan sitaan, di mana pemeliharaannya cukup tinggi. Pemeliharaan aset hasil rampasan dan sitaan ini dilakukan demi menjaga nilai barang agar tidak anjlok.

“Kalau untuk total, tentu saja menurut saya nilainya adalah yang paling penting untuk menjaga supaya dia tidak makin menurun, terutama tanah bangunan maupun barang lain yang bisa menurun nilainya apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan,” katanya. (epr/rep)

Baca Juga:

Pendapatan Negara Berkurang, Utang Pemerintah Bengkak

Bank Dunia Utangi RI Rp 5,22 Triliun Untuk Reformasi Logistik

BPK Temukan Piutang Pajak Sebesar Rp 27,03 Triliun