BAZNAS Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis

kabarin.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, termasuk penggunaan dana zakat, infak dan sedekah dalam pemilu.

Komitmen tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan netralitas Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dan Pimpinan LAZ dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

BAZNAS Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis

MoU ditandatangani oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA dan Ketua Bawaslu, Abhan.

“Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat,” kata Bambang Sudibyo dalam acara MoU di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/6).

Kedua pihak juga berharap dapat mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas khususnya untuk pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“MoU ini juga akan mendorong masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilihan umum dan perzakatan yang ideal,” katanya.

Dengan komitmen ini diharapkan masyarakat akan makin mempercayakan dana zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS, sebagai badan resmi milik pemerintah yang memiliki wewenang mengelola zakat.

Selanjutnya, kata Bambang, BAZNAS dan Bawaslu akan saling memberikan sosialisasi dan penyadaran mengenai hal-hal yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kepemiluan dan perzakatan, baik untuk masing-masing lembaga maupun masyarakat luas.

“Kedua pihak juga akan memfasilitasi berbagai kebijakan yang mencegah ataupun menindak pelanggaran-pelanggaran bagi seluruh pengelola zakat dalam kegiatan politik praktis kepemiluan,” katanya.

BAZNAS juga menerbitkan Surat Edaran kepada Anggota dan amil BAZNAS, pimpinan BAZNAS di daerah serta pimpinan LAZ untuk bersikap netral dalam Pemilu.

Sikap netral ditunjukkan dengan tidak menjadi anggota partai politik (parpol), tidak ikut berkampanye serta tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada parpol atau peserta pemilu tertentu.

“Pimpinan BAZNAS dan LAZ baik di pusat maupun daerah harus mengajukan pengunduran diri jika ingin terlibat politik praktis. Jika tidak mengundurkan diri, maka BAZNAS akan menjatuhkan sanksi,” katanya. (arn)