BCA Catat Dua Poin Evaluasi Amnesti Pajak

kabarin.co – Jakarta, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mencatat ada dua catatan evaluasi yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait amnesti pajak. Catatan tersebut erkait kurs dana repatriasi dan potensi menurunnya peminat tax amnesty pada periode kedua.

Menurut Jahja antusiasme masyarakat untuk mengikuti tax amnesty periode dua tidak akan semasif dan seramai pada periode pertama. Ia menilai, segmen UMKM secara keikutsertaan akan besar. Namun secara nilai tak akan sefantastis pada periode pertama.

Ia mengatakan pada periode dua nanti pemerintah harus benar benar memonitor dana yang berpotensi akan masuk ke Indonesia melalui repatriasi. Ia mengatakan beberapa analis memperkirakan dibawah Rp 100 triliun.

“Harus dimonitor, berapa besar dana repatriasi, karena kalau deklarasi gak ada uangnya, kecuali tebusan. Berapa besar dana repatriasinya, kita gak tau berapa dan kapan mereka masukin uang,” ujar Jahja di Ritz Caltron, Kamis (6/10).

Jahja mengatakan poin inilah yang menjadi penting. Berkaca pada data deklarasi luar negeri, pemerintah dinilai harus bisa menarik uang uang yang sudah dideklarasikan tersebut. Poin tersebut kemudian yang bisa menjadi kunci pemenuhan target pada periode dua.

Selain itu, menurut Jahja pemerintah juga harus jeli melihat kurs uang. Sebab dana repatriasi yang akan masuk besok apakah akan menggunakan rupiah atau menggunakan dolar. Ia menilai jika para WP bisa memasukan uang menggunakan rupiah maka akan banyak manfaat.

“Ada satu masalahnya nih, waktu tax amnesty kursnya 13.600 dolar AS jika dimasukan ke mari dalam dolar gak ada masalah, kalau dirupiahkan 13 ribu, nah nombok 600 nih. Konversinya dipatok Desember 2015. Ini perlu dievaluasi lagi,” ujar Jahja. (epr/rep)

Baca Juga:

Inovasi layanan Halo BCA di Hari Pelanggan Nasional

Perolehan Deklarasi Tax Amnesty Periode 1 Tembus Rp 3.666 Triliun