Berkas Penyidikan Kasus Suap Reklamasi Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Kriminal, Metro10 Views

kabarin.co, Jakarta – Terkait kasus suap reklamasi teluk Jakarta dua berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dinyatakan lengkap (P21) atau siap disidangkan.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi. Kasus tersebut juga merembet ke Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini berkas penyidikan dan barang bukti terkait kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini ada pelimpahan berkas, barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT untuk tersangka kasus suap pembahasan Raperda reklamasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yuyuk menuturkan, untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi atas beberapa temuan selama proses penyidikan.

Hingga saat ini KPK belum melakukan penyelidikan baru terkait dengan kasus tersebut. Yuyuk mengatakan, meski berkas Ariesman dan Trinanada sudah P21, penyidik KPK akan terus meminta keterangan beberapa saksi untuk menyimpulkan kasus tersebut.

“Belum ada lidik baru, tapi kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN kan juga hari ini masih diperiksa,” ujar Yuyuk.

Sanusi, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Ketiganya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisari PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (mfs)