Meski Naik Dua Kali Lipat, Biaya Pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia Paling Murah Sedunia

Nasional5 Views

kabarin.co, JAKARTA-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI telah diterbitkan pemerintah dan keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

PP 60 tahun 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 perlu sudah perlu diubah karena tidak lagi sesuai dalam situasi kekinian.

Dalam PP no 60 tersebut ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan bermotor.

Masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik drastis sampai dua kali lipat.

Meski mengalami kenaikan, tarif pengesahan STNK di Indonesia ternyata, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, biaya itu paling rendah di dunia. Hal itu dikatakan Kapolri pada Rabu (4/1/2017) lalu mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.

Menurut Tito, dari temuan BPK diketahui bahwa harga material untuk pembuatan STNK, BPKB, hingga TNKB sudah naik. Sedangkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pembuatan TNKB sudah lima tahun ini tidak naik.

Ada juga temuan Badan Anggaran DPR RI yang menyebut bahwa biaya pembuatan surat-surat kendaraan bermotor tersebut saat ini termurah di dunia.

“Hasil temuan mereka (Banggar), harga itu termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” kata Tito kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tarif pengesahan surat kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Sehingga kemudian pada September 2015 ada usul agar tarif tersebut dinaikkan.

“BPK menilai angka yang tercantum dalam PNBP PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian,” kata Boy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017). (mfs)

Baca juga:

FITRA: Jokowi Beri Tiga Kado Pahit di Awal Tahun 2017