BNN dan Bea Cukai di Balik Kekuatan Besar Sindikat Narkotika

Kriminal7 Views

kabarin.co, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) Soleman Ponto menilai, ada indikasi keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dalam bisnis narkotik. Kekuatan besar penyelundupan narkoba yang selama ini menjadi misteri dia anggap telah terjawab.

Menurut Soleman, indikasi itu bisa dibuktikan melalui kesaksian terpidana mati Fredi Budiman yang dipublikasi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

“Secara intelijen (kesaksian Fredi) bisa dibenarkan, tapi secara hukum tidak bisa, faktanya Fredi sudah mati,” kata Soleman saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin petang (8/8).

Dalam kesaksian itu, Fredi mengaku selalu menghubungi pihak kepolisian, BNN, dan Bea Cukai ketika hendak menyelundupkan narkotik dari China ke Indonesia. Pernyataan itu berkaitan dengan kejadian empat tahun lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Mei 2012, Soleman mendapat perintah dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memeriksa kontainer yang dikelola Primer Koperasi (Primkop) Kalta, badan usaha milik BAIS. Salah satu usaha koperasi itu adalah mengurus administrasi kontainer berisi barang impor di pelabuhan.

Perintah itu dia nilai janggal. Sebab sebelumnya, Soleman telah memerintahkan agar usaha pengurusan kontainer dihentikan karena tidak memberi banyak keuntungan.

Penghentian usaha itu disusul dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk memilih ketua koperasi yang baru. Namun Soleman tetap menjalankan perintah atasannya.

Dia berang ketika menerima informasi dari petugas intelijen Bea Cukai bahwa koperasi itu masih mengurusi kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut informasi yang diterima Soleman dari Kepala Primkop Kalta, kontainer yang masuk ke pelabuhan sudah di perjalanan ketika Soleman memerintahkan penghentian kegiatan.

Lantas dia segera memberi perintah baru agar semua kontainer yang diurus Primkop Kalta ditahan untuk tidak keluar pelabuhan dan diperiksa kembali. Perintah itu dijalankan pihak Bea Cukai.

Kamis pagi menjelang siang, 24 Mei 2012, dua kontainer diperiksa di Pelabuhan Tanjung Priok. Dua orang anggota BAIS berpangkat mayor ikut menyaksikan pemeriksaan itu.

Hasilnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan seperti narkotik. Selain di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di Semarang. Dua kontainer diperiksa dan hasilnya sama, tak ada kejanggalan.

Keesokan harinya, Soleman menerima kabar mengejutkan. Anak buahnya, Sersan Mayor Supriyadi ditahan petugas BNN atas tuduhan memalsukan dokumen agar kontainer berisi narkotik bisa keluar pelabuhan.

Soleman marah kepada stafnya dan bertanya, mengapa saat pemeriksaan tidak melaporkan ada kontainer berisi narkotik?

Stafnya menjelaskan, kontainer yang ditahan adalah kontainer ketiga yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Bea Cukai. Melalui stafnya, Soleman komplain kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah untuk memeriksa semua kontainer koperasi tidak dilaksanakan?

Soleman memperoleh jawaban dari pihak Bea Cukai—yang membuat kontainer ketiga tidak diperiksa, “Ada kekuatan besar yang membuat dia (petugas Bea Cukai) tidak bisa melawan,” kata Soleman.

Sebelum Panglima TNI memerintahkan pemeriksaan, Dirjen Bea Cukai saat itu Agung Kuswandono, telah mendatangi Soleman. Agung mengajak BAIS bekerja sama memerangi penyelundupan narkotik yang meningkat di jalur laut.

“Tapi setelah itu ternyata saya dikhianati, apa saya enggak sakit hati saya,” tutur Soleman.

Kronologi
BNN menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari informasi yang diberikan kepolisian narkotik China. BNN memperoleh data mengenai kontainer yang membawa narkoba bernomor TGHU 0683898, diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S.

Kapal itu berangkat 28 April 2012 dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzen, China, dengan tujuan Jakarta di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada 8 Mei 2012. Kontainer dibongkar pada pukul 22.00 WIB.

Soleman meragukan data lengkap itu diperoleh dari polisi China. Sementara dalam satu kapal terdapat ratusan kontainer, dengan tujuan pelabuhan yang beragam.

Polisi China hanya menduga ada penyelundupan, namun belum memberi kepastian. Apabila kepolisian China mengetahui informasi detail itu, menurut Soleman, mereka seharusnya langsung menangkap di negaranya.

Selain itu, berdasarkan pengalaman 15 tahun di dunia intelijen, Soleman berpendapat data detail mengenai nomor kontainer, isinya, nama kapal pengangkut, nama asal pelabuhan, serta kota tujuan dan tanggal keberangkatan hanya dapat diketahui oleh pemilik barang. Data itu ada pada Bill of Lading.

Soleman mengaitkan pernyataan Fredi dengan fakta tersebut. Dia menduga, Fredi sebagai pemilik barang telah memberitahu BNN dan Bea Cukai soal data itu.

“Itu sangat mungkin dia (Fredi) telepon (BNN dan Bea Cukai),” katanya.

Kekuatan Besar yang dimaksud petugas Bea Cukai, menurut Soleman, juga telah terjawab dengan pengakuan mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Benny Mamoto. Dalam diskusi “Hitam Putih Pemberantasan Narkoba” akhir pekan lalu di Jakarta, Benny menyebut telah mengetahui keberadaan narkoba.

“Dia memberikan keterangan bahwa secara diam-diam, secara rahasia, meminta kepada Bea Cukai untuk menggeledah kontainer itu. Artinya, ketika menggeledah, memeriksa, mungkin diperintahkan agar jangan dibuka, bisa saja kan, beliau sudah tahu (kontainer berisi narkoba),” kata Soleman.

Bagi Soleman, keterangan itu menguatkan dugaan, setelah menggeledah, petugas BNN melarang pihak Bea Cukai membuka kontainer. Dia menduga, itulah kekuatan besar yang menekan petugas Bea Cukai.

Menurut Soleman, jika kontainer diperiksa dan ditemukan narkotik, maka dipastikan narkoba yang ada di dalamnya tidak bisa dibawa keluar pelabuhan. Hal itu berarti, akan ada kepentingan BNN dan Bea Cukai yang terganggu.

Namun kontainer pengangkut narkotik berhasil keluar pelabuhan. Petugas BNN menangkap sopir dan membawa truk hingga ke alamat yang dituju.

Namun belum sampai di tempat tujuan, kontainer telah dibuka di tengah perjalanan. Tidak ada yang mengetahui berapa sesungguhnya jumlah narkotik yang ada di dalam kontainer tersebut.

“Pertanyaan saya, kalau sudah tahu (kontainer berisi narkotik) kok dipaksakan keluar? Kenapa tidak sama-sama buka? Kalau dibuka, artinya akan ditahan di dalam pelabuhan. Tapi beliau datang menggeledah, maka di sini saya menduga ada kepentingan BNN, kenapa barang itu bisa keluar. Kenapa beliau membohongi saya,”’ ujar Soleman.

Atas perbuatannya, Supriyadi dihukum tujuh tahun penjara. Soleman berpendapat, anak buahnya itu hanya menjadi korban.

“Jadi seakan-akan, anak buah saya dikorbankan. Hanya untuk itu. Berarti ada kepentingan untuk keluar (pelabuhan),” kata Soleman.

Soleman terusik dengan pernyataan Benny yang mengatakan, petinggi TNI dibekuk BNN dan arah kontainer berisi narkoba itu ditujukan ke Koperasi BAIS di Kalibata.

“Ini kenapa? Mau menyudutkan TNI atau mau ke mana arahnya?” tanya Soleman.

Menanggapi pernyataan Benny, Soleman akhirnya berbicara. Dia merasa harus meluruskan keterangan Benny.

Soleman mengatakan, tujuan pengiriman kontainer bukan diarahkan ke Primkop Kalta Bais di Kalibata. Empat tahun lalu, mantan Kepala BNN Gories Mere menyebut kontainer itu ditujukan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, ujar Soleman, tidak ada petinggi TNI yang ditangkap oleh petugas BNN. Hanya ada seorang sersan mayor Supriyadi yang ditangkap dan kini mendekam dalam tahanan.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak akan mengelak dan akan menindak tegas jika ada oknum BNN terlibat penyelundupan narkoba. (cnn)

Baca juga:

Todung M Lubis: Jokowi Harus Tegas Seperti Duterte dalam Memerangi Narkoba

Sikap Polri Berubah Terkait Sinyalemen Keterlibatan Oknum dalam “Cerita Busuk”

BNN Bentuk Tim Khusus Telusuri Pengakuan Bandar Narkoba Fredi Budiman