Bule Yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya di Deportasi dan Tak Boleh Masuk ke Indonesia

Kabarin.co – Warga negara asing (WNA) Australia Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dideportasi. Brenton adalah tersangka peludahan imam masjid di Bandung, Jawa Barat, yang kasusnya telah dihentikan.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto  Jumat (5/5/2023).

Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan.

“Dan akan kami tangkal enam minggu kedepan, yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan kedepan,” tegas Arief.

Rencananya, Brenton akan diterbangkan ke negaranya Australia melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada malam ini. Sebelum dideportasi, Brenton dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi orange di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati.

Saat digelandang ke tempat konferensi pers, Brenton hanya tertunduk lesu, tanpa ekspresi.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, Brenton hari ini resmi dideportasi.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya,” kata Arief saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung.

Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan.

“Dan akan kami tangkal enam minggu kedepan, yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan kedepan,” ujar Arief.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang diludahi Brenton resmi mencabut laporan. Setelah itu, Brenton pun dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus dari kita pasal 335 ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).

Pakai Visa Wisata
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, warga Australia yang merupakan tersangka peludahan imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (28/4) lalu.

Aksi tak menyenangkan ini menimpa Imam Tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24). Aksi peludahan yang dilakukan Brenton, diduga karena merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci Al-Quran yang diputar korban.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, kedatangan Brenton ke Bandung dengan menggunakan visa wisata.

“Untuk wisata, pakai visa travel, dia turis,” kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Bandung, Jumat (5/5/2023).

Menurut Arief, Brenton landing di Bandara Kualanamu dengan menaiki Pesawat AK 391 Air Asia. “Dari tanggal 3 Maret yang bersangkutan landing di Bandara Kualanamu di Medan,” ujarnya.

Visa travel milik Brenton habis, saat dia hendak pulang ke negaranya dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, (29/4) lalu.

“Diperpanjang sampai dengan 29 April 2023,” tuturnya.

Karena sudah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Brenton pun akan dipulangkan ke negaranya.

“Hari ini kita pulangkan, kita deportasi ke negaranya, malam ini. Deportasi ini diberikan, latut diduga (Brenton) melanggar, ketertiban umum,” pungkasnya.(pp)