Komnas Perempuan Dorong Keselamatan Perempuan Pekerja Usai Isu Karyawan Tidur Dengan Atasan

Berita9 Views

Kabarin.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusut tuntas isu perusahaan yang mensyaratkan perpanjangan kontrak karyawati dengan cara tidur bersama atasannya. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berjanji menelusuri kasus itu.

“Kami apresiasi Pemda Bekasi sudah berencana untuk mendalami, dan turut mendorong agar Kemenaker mengusut tuntas,” ujar Andy kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (5/5/2023).

Andy mengatakan, Komnas Perempuan saat ini berupaya memperoleh informasi terkait isu tersebut. “Namun, sampai saat ini belum dapat memverifikasi di mana tepatnya (kasus itu berasal),” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kemenaker, Yuli Adiratna mengatakan, akan menindaklanjuti kabar yang beredar di media soaial tersebut. “Kemenaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yuli, aturan karyawati tidur dengan atasan merupakan tindak pidana dan jalur hukum harus ditempuh. “Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan,” katanya.

Selain itu, Yuli mengatakan, perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. “Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta Disnaker daerah untuk terus sosialisasi.

Saat ini, kita sudah memiliki UU Nomor 12/2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Isu itu bermula dari cuitan viral terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati, yakni wajib tidur bersama atasan. Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) menyebut ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akunĀ @Miduk17, dikutip Kamis (4/5/2023).

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis akun tersebut lagi. Ia lantas berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen. “Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia,” tulis akun @Miduk17.(pp)