Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

kabarin.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan prinsip pengawasan dana kampanye di Pileg dan Pilpres 2019 hampir sama dengan pengawasan Pilkada serentak 2018. Bawaslu, kata dia, masih akan tetap menjalin kerja sama intensif dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK hingga PPATK.

Sebagai pengawas Bawaslu juga harus proaktif mengawasi laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan. Pertama tahap pelaporan awal yaitu peserta Pemilu punya dana berapa untuk mengawali kampanye. Kemudian tahapan kedua pelaporan yang berada di tengah kampanye berlangsung. Terakhir laporan total seluruh biaya dan penerimaan dana kampanye.

Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

Untuk laporan awal dana kampanye berlangsung 15 hingga 22 September ini. Peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye ke KPU sementara Bawaslu mengawasi dengan ketat termasuk menerima laporan tersebut.

“Kita belum ungkapkan detail pengawasan seperti apa, tapi untuk laporan Bawaslu sifatnya proaktif,” kata Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Dana kampanye memang harus transparan dan terbuka kepada publik. Tujuannya untuk melihat partisipasi Pemilu sehingga masyarakat tahu siapa yang ikut serta dalam dukung-mendukung proses kampanye. Nominalnya juga harus diketahui termasuk peruntukannya.

Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andrian Habibie mengatakan nominal dan peruntukan dana kampanye bisa menjadi referensi bagi pemilih. Masyarakat harus mempelajari peruntukan dan pendanaan kampanye tersebut.

“Aturan paleporan dana kampanye harus detail. Siapa yang menerima, siapa mengelola, dari mana sumbernya hingga paleporan harus transparan,” ujar Andrian.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU berupaya transparan terkait dana kampanye. Mekanisme dana kampanye Pemilu 2019 tidak ada yang baru. Kecuali, kata dia, regulasi terkait penyumbang dan nominalnya.

Memang jumlah dana kampanye terjadi peningkatan dibandingkan dengan besaran sumbangan di Pemilu 2014.

“Masyarakat bisa memantau dan KPU akan mempublikasikan semuanya (dana kampanye) lewat situs KPU,” ujar Arief.

Arief juga mengingatkan relawan resmi yang terdaftar untuk melaporkan dana kampanyenya. Berdasarkan regulasi relawan resmi harus didaftarkan ke KPU dan digolongkan sebagai tim sukses. Komposisi tim sukses atau tim pemenangan masih bisa dirombak sehari sebelum kampanye resmi dimulai pada 23 September.

“Menerima aliran dana dari siapapun, orang per orang, relawan maupun lembaga berbadan hukum semuanya harus tercatat,” ujarnya. (arn)

Baca Juga:

Awasi Menteri yang Nyaleg, Bawaslu Ingatkan Cuti Selama Kampanye

Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU Selesai Lewat Mediasi di Bawaslu