Denda 12 M dan 12 Tahun Penjara Sanksi Pemalsuan SIKM Jakarta

Metro19 Views

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi telah melakukan seleksi ketat bagi masyarakat yang dapat kembali ke Jakarta. Hal tersebut untuk mengurangi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas. Sehingga memudahkan mengetahui mana yang asli ataupun palsu. Ia juga mengungkapkan bahwa ada sanksi bagi warga yang memalsukan surat tersebut.

Denda 12 M dan 12 Tahun Penjara Sanksi Pemalsuan SIKM Jakarta

“Kami sudah imbau bagi yang memalsukan akan dikenai UU ITE dan UU Pemalsuan Surat yakni denda Rp12 miliar dan denda 12 tahun penjara. Sudah kami sampaikan dan tampilkan jangan coba-coba memalsukan SIKM,” kata Ahmad melalui tayangan Special Report di iNews TV, Selasa (26/5/2020).

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh titik akan diperketat untuk mencegah lonjakan masuknya orang kembali ke Jakarta.

“Prinsipnya seluruh jalur udara, laut, dan darat diperketat prosenya tidak mudah dan kita berlakukan sehingga dua minggu ini ada penuruan dan bisa memasuki tatanan hidup normal baru. Seluruh warga harus disiplin,” kata Ahmad.

Ahmad juga memastikan bahwa akan sulit untuk masuk kembali ke Jakarta jika tidak memenuhi syarat dan seluruh jalur tikus akan diperhatikan.

“Jalur tikus itu kita perhatikan tidak hanya Dishub dan Satpol PP, akan tetapi Polri dan TNI juga harus memastikan melalui proses yang panjang dan ijin keluar masuk. Sopir yang pulang kampung juga tidak bisa masuk lagi ke Jakarta. Mereka yang terlanjut keluar dalam dua minggu sebelumnya ingin masuk beberapa hari ke depan juga tidak mudah. Sehingga diimbau untuk tetap tinggal dirumah masing-masing,” imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, beberapa pihak yang dapat memohon SIKM diantaranya para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19.

Kemudian petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.(detik)