Dendam Gara Gara Utang Warga Jember Tega Bacok Teman Sendiri

KabarinAja21 Views

Kabarin.co – Alex Wijaya (27) dan Farjan (22), warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Jember pada Rabu (19/10/2022).

Sebab, kedua orang tersebut membacok temannya sendiri, yakni Ahmad (53) warga Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada Selasa (11/10/2022).

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, pembacokan itu bermula saat korban hendak mengirimkan 50 tabung elpiji 3 kilogram menggunakan mobil pikap.

Rupanya, antara korban dan kedua pelaku sudah saling kenal dan merupakan teman.

“Sebenarnya pelaku sudah menghubungi korban untuk diajak bertemu di suatu tempat,” kata dia.

Kemudian, kedua pelaku ini membuntuti mobil yang dikendarai oleh korban.

Ketika sudah tiba di jalan yang sepi, di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, kedua pelaku menghentikan mobil korban.

Mereka masih saling berbicara, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban. Akibatnya, korban langsung terjatuh dan terluka.

Setelah itu, pelaku Alex membawa kabur mobil bermuatan tabung elpiji 3 kilogram tersebut.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Bangsalsari. Polisi lantas melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku perampasan kendaraan dan pembacokan itu berhasil ditemukan di wilayah perbatasan Jember Lumajang.

Polisi menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Jember.

Dika mengatakan motif tindakan ini adalah karena pelaku dan korban memiliki masalah terkait usaha tabung elpiji 3 kilogram.

Korban memiliki utang sebesar Rp 8 juta. Namun karena tak membayar, pelaku Alex membawa kabur mobil pikap bermuatan 50 unit elpiji tersebut

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 356 ayat 1 ayat KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(pp)