Dewan Pers Akan Keluarkan Barkode Untuk Media

Nasional11 Views

kabarin.co – Dewan Pers akan tertibkan media lewat pengawasan, terkait hal tersebut dirinya terapkan barkode untuk media resmi dan memenuhi standar di Dewan Pers. Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudo menyatakan bahwa upaya tersebut adalah untuk dapatkan media yang berkonten negatif. Dirinya membenarkan media pers adalah media yang penuhi kode etik. Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi nyatakan bahwa upaya tersebut dibuat untuk antisipasi media yang berkonten negatif. Menurutnya, media adalah media yang penuhi kode etik, asas, dan ditetapkan dalam undang-undnag standar perusahaan.

“Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers,” ujar Imam, di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Dia menambahkan, pembuatan barcode tersebut adalah deklarasi Palembang 2010 pada saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN), pada waktu itu, ada empat peraturan dewan pers yang tidak diveriv oleh sebagian pemilik media di Indonesia.

Dirinya menyatakan bahwa peraturan tersebut adalah hal utama dalam pers, dirinya sebutkan perusahaan pers, kode etik, standar perlindungan, dan standar kompetensi wartawan.

“Selama ini kita temukan kecenderungan media nonpers, isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lewat Kemenkominfo, tidak bisa memblokir media, dirinya menyatakan Kominfo harus konfirmasi jika mau memblokir suatu media.

“Intinya, kalau bukan media pers, berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu ada undang-undangnya sendiri. Jadi silakan media nonpers diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya. (nap/okz)

Baca Juga:

Menkominfo Rudiantara Ajak Dewan Pers Menata dan Tertibkan Media Online

Hakim Napitupulu Dituduh Terima Uang Suap, Kesehatan Menurun Saat Persidangan

YLKI: Persoalan Pangan di Indonesia Tak Pernah Tuntas