Diduga Dianiaya Oknum Polres Pasaman, Korban Salah Tangkap Sudah Lapor ke Polda Sumbar

KabarUtama10 Views

Kabarin.co, Pasaman-Diduga dianiaya secara bersama-sama oleh oknum Personel Polres Pasaman, Mustafa, warga Jorong Sarik Selatan, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat meminta keadilan.

Bahkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar dan masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Propam Polda Sumbar.

Mustafa kepada awak media Jumat menceritakan, kejadian penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu. Ia ditangkap di rumahnya pada malam hari oleh personel Polres Pasaman.

“Saya dituduh membakar alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Lanai Sinoangon, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Padahal saya tidak melakukannya,” sebut Mustafa menceritakan kejadian.

Pada saat penangkapan, 2 petugas yang mengetok pintu rumahnya menyuruh ia keluar rumah. Saat di luar rumah ia diajak ke mobil dan langsung dicokok petugas tersebut. Dari samping rumahnya juga muncul sejumlah personel lainnya yang melakukan pengintaian. Bahkan personel saat penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan kepadanya.

“Tidak hanya itu, saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada,”ujarnya.

Usai ditangkap, Mustafa menyebut dirinya dibawa ke Polres Pasaman yang berada di Lubuksikaping. Semalaman sampai pagi ia diinterogasi dan dipaksa mengaku melakukan pembakaran. Bahkan saat diinterogasi ia juga dipukuli beramai-ramai hingga babak belur.

“Saya dipaksa mengaku, saya sudah jelaskan bukan saya yang melakukannya. Mereka juga menanyakan siapa yang menyuruh saya. Jika benar saya yang melakukan pasti sudah saya akui,” tuturnya.

Setelah interogasi itu, ia akhirnya dilepaskan pada pagi harinya karena tidak cukup bukti.

Pelepasannya sesuai dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor SP.Pas/23.a/VI/2022/Reskrim.

Dalam surat itu penyidik diperintahkan melepaskan Mustafa yang ditangkap 11 Juni 2022 karena tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tidak termasuk Pasal 21 ayat 4 KUHP.

Karena tidak terima Mustafa sendiri sudah melaporkan kasus itu ke Popam Polda Sumbar.

Bahkan ia juga sudah pernah dipanggil Ditreskrimum Polda Sumbar pada 21 Juli lalu untuk dimintai keterangan terhadap penganiayaan yang dialaminya itu.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui sejauh mana perkembangan.

“Saya hanya berharap keadilan pada kasus saya ini dan siapa yang salah bisa diproses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi masih belum memberi keterangan terkait hal tersebut.(*)