Dilaporkan ke Polisi karena Pidato “Pribumi”, Anies-Sandi: No Comment

Metro1 Views

kabarin.co – Jakarta,  Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menolak mengomentari dipermasalahkannya penggunaan kata “pribumi” dalam pidato perdana Anies, di Balai Kota, pada Senin (16/10/2017) malam.

Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) mempermasalahkan pemakaian kata pribumi hingga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2017).

Dilaporkan ke Polisi karena Pidato “Pribumi”,  Anies-Sandi: No Comment

Saat dimintai tanggapan mengenai hal itu, Anies hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala.

No comment,” ujar Anies, saat ditemui usai kunjungan ke SDN 07 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).

Hal senada juga dilontarkan Sandi. Berbeda saat ditanya mengenai hal-hal lain, Sandi menolak menjawab saat para wartawan meminta tanggapannya mengenai dilaporkannya Anies ke polisi lantaran mengucapkan kata pribumi saat pidato politik.

“Saya tidak mau berkomentar,” ujar Sandi.

Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy mengungkapkan, ucapan Anies itu tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Tak hanya Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi,” kata Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD BMI DKI Jakarta Pahala Sirait, seperti dikutip dari kompas.com saat Pahala melaporkan Anies ke Bareskrim Polri. (epr/kom)

Baca Juga:

JK Sebut Kata Pribumi di Pidato Anies Baswedan Tidak Salah

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pidato ‘Pribumi’

Ini Mobil Pilihan Anies Baswedan Setelah Dilantik Jadi Gubernur DKI