Ditahan KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima dengan penahanannya, Setya Novanto pun meminta perlindungan hukum Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.

Setya Novanto menyatakan dirinya menerima kenyataan dia hatus ditahan KPK. Namun yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rutan padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan diadukannya ke Jokowi.

Ditahan KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung

“Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah,” ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

“(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif,” ujar Febri.

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana. (epr/det)

Baca Juga:

Zulkifli Hasan Sebut Kasus Setya Novanto Hancurkan Citra DPR

Tinggalkan RSCM, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK

Polisi Buru Mobil Sedan Misterius yang Membawa Setya Novanto ke Rumah Sakit

Doakan Setya Novanto, Jusuf Kalla: Biasanya Juga Cepat Sembuh