Divonis Dua Tahun Penjara, Mendagri Segera Nonaktifkan Ahok

Nasional2 Views

kabarin.co – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemberhentian sementara ini dilakukan, usai Majelis Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sebagaimana tertera dalam  Undang-Undang (UU)No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 65 ayat 3 Ahok dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta karena harus menjalani masa tahanan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Mendagri Segara Nonaktifkan Ahok

“Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,”  katanya di Kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Kendati belum mangambil langkah pemberhentian sementara Tjahjo masih harus menunggu salinan putusan pengadilan. Pihaknyua akan melayangkan surat ke pengadilan untuk meminta salinan keputusan.

“Karena kita tidak bisa dari dasar tayangan di TV, karena harus dilaporkan ke presiden,” ujarnya. (epr/sin)

Baca Juga:

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Jadi Penghuni Rutan Cipinang Ahok Ditempatkan di Blok Mapenaling

Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya

Mendagri: Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua, Ahok Tak Perlu Cuti

Digugat ke PTUN Soal Status Ahok, Ini Tanggapan Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo Rela Melanggar Undang-Undang Demi Ahok