Dua Tahun Dipimpin HM Prasetyo, Kejaksaan Mandek Reformasi Birokrasi

kabarin.co, JAKARTA Dua tahun memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung), HM Prasetyo dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Salah satu yang kini menjadi sorotan publik menyangkut mandeknya reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa itu.

Berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Indonesia (FHUI), promosi dan mutasi menjadi persoalan utama yang harus diperbaiki di internal Kejagung. Peraturan Jaksa Agung Nomor 49 Tahun 2011 yang mengatur promosi dan mutasi masih memiliki celah sehingga sistem promosi dan mutasi dilakukan secara subjektif.

“Sehingga ukuran prestasi dan peniliaian kinerja menjadi kurang akuntabel,” ujar Koordinator MaPPI Choky Ramadhan kepada Sindonews, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, mutasi dan promosi harus diatur berdasarkan prestasi serta penilaian kinerja. Namun kata dia, sudah lima tahun berlalu,  belum ada peraturan sebagai acuan penilaian kinerja.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010 bahwa Wakil Jaksa Agung memegang peranan sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kejaksaan.

“Pejabat Plt jelas akan berdampak pada upaya-upaya melakukan reformasi birokrasi ditubuh Kejaksaan,” ucapnya.

Dia menerangkan, Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen sebagai pedoman mewujudkan reformasi birokrasi. Beberapa di antaranya, audit tata kepemerintahan pada Kejaksaan (2001), agenda pembaruan Kejaksaan (2003), cetak biru pembaruan Kejaksaan (2005), program reformasi birokrasi (2008), dan profil Kejaksaan (2009).

Dia menyayangkan, instrumen tersebut belum digunakan secara optimal untuk melakukan reformasi birokrasi. “Kondisi reformasi birokrasi saat ini di Kejaksaan seperti berjalan di tempat,” katanya. (sin)

Baca juga : 

Kejaksaan Tak Akan Berhenti “Kejar” La Nyalla