Lebih lanjut, Refrizal mengatakan bahwa pengajuan APBN ataupun APBN-P adalah mekanisme yang diatur oleh UU. Bukan suatu prestasi mengajukan atau tidak mengajukan APBN-P.
“Ada framing seolah-olah tidak mengajukan APBN-P adalah sebuah prestasi, padahal itu adalah hal yang biasa saja. Sesuatu yang wajar anggaran belanja di revisi , Pemerintah yang bersikeras untuk tidak mengajukan APBNP 2018 akan kesulitan sendiri untuk memenuhi target-targetnya nanti. Apalagi sangat mungkin seiring berjalannya waktu, terjadi efisiensi, pengalihan budget dan pemprioritasan program dalam pengelolaan keuangan Kementerian atau Lembaga Negara lainnya.” jelas Refrizal.
Sementara itu, alasan pemerintah tidak mengajukan APBN Perubahan pada APBN 2018 disebabkan kinerja APBN di semester I 2018 yang sudah dianggap baik. (red)
Baca Juga:
Refrizal: Demokrasi yang Berkualitas, Mendorong Ekonomi
Refrizal: Mindset Pengusaha yang Benar di Butuhkan Untuk Kemajuan Bangsa