Devi Ariyani, Executive Director dari Indonesia Services Dialogue menambahkan “Terdapat dua langkah utama untuk mendorong perkembangan ekspor jasa nasional, pertama perkuat investasi sektor jasa dengan merevisi aturan daftar negatif investasi, kedua, hapuskan PPN untuk ekspor jasa.
Devi mengatakan “Pemerintah perlu mendorong investasi baru pada sektor jasa dengan melakukan reformasi terhadap sejumlah regulasi yang dianggap terlalu restriktif, seperti contohnya regulasi terkait daftar negatif investasi (DNI)”. “Daftar Negatif Investasi masih jadi penghambat masuknya investasi baru di Indonesia”. “Saat ini ada 515 bidang usaha di Indonesia yang tertutup mutlak dan terbuka dengan persyaratan, angka tersebut sangat besar apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Singapura dan Malaysia yang berturut-turut hanya sebanya 4, 11 dan 45 bidang usaha” tambahnya.
“Pengenaan PPN 10% untuk selain tiga sektor tersebut akan mengurangi daya saing Indonesia karena banyak negara sudah mengenakan PPN 0% atas ekspor jasa terutama untuk jasa-jasa seperti financial center, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa call center, dan jasa-jasa lainnya yang dapat menambah penyerapan tenaga kerja”. “Negara-negara lain umumnya tidak mengenakan PPN untuk ekspor jasa”tambahnya