Perry menyebut, penguatan terhadap nilai tukar Rupiah ini juga dipengaruhi oleh instrumen BI mengenai aturan transaksi pasar Non Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).
Sejak diberlakukan mulai 1 November 2018 lalu, DNDF mampu mendorong kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun valutas asing (valas). Hingga kini sudah ada sebanyak 11 bank yang telah melakukan transaski DNDF dari 30 bank yang menyatakan kesiapannya.
“Pergerakan pasar sangat bagus suplay dan demand bergerak jadi ini penguatan Rupiah itu adalah memang murni mekanisme pasar suplay demand. Oleh karena itu, saya sampaikan terimakasih kepada kalangan perbankan, pelaku pasar keuangan dan juga pelaku koorporasi yang memang secara aktif bertransaksi dipasar valas,” kata Perry.
NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri. (mdk)