Mati Lampu, PLN akan Beri Kompensasi ke Pelanggan

kabarin.co – Padamnya listrik secara massa yang terjadi di Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, kemarin (4/08) membuat banyak aktivitas warga terganggu. Akibatnya, masyarakat terdampak pemadaman berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Berapa kompensasi yang didapat masyarakat?

Mati Lampu, PLN akan Beri Kompensasi ke Pelanggan

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan belum dapat memastikan berapa jumlah besaran kompensasi yang diberikan ke masyarakat. Karena perusahaan harus terlebih dulu menghitung beberapa indikator dalam pemberian kompensasi.

Baca Juga :  Rencana Pemerintah Menonaktifkan 13 PLTU Batu Bara Milik PLN, Termasuk Suralaya dan Ombilin

“Nanti dihitung, ada aturannya. Iya belum bisa (dipastikan). Itu aturannya sebulan. Satu bulan tempat mutu pelayanan. Kalau dia melebihi kena. Jadi kena durasinya atau kena frekuensinya,” kata Djoko di PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8).

Aturan yang dimaskud Djoko adalah Peraturan Menterin ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga :  Andre Rosiade Kritik Lambatnya Digitalisasi PLN

Dalam aturan itu, PLN wajib memberingan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun indikatornya adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.