Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
“Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pekan lalu. “Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” pungkasnya.
Dalam Permen 27/2017 dijelaskan, jika pelanggan yang terdampak pemadaman ingin mendapatkan kompensasi, harus terlebih dulu melakukan pelaporan kepada PLN. Tapi, untuk pemadaman massal beberapa minggu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pelaporan, karena kompensasi secara otomatis langsung diberikan.
“Kalau kemarin kan kelihatan, se-Jabodetabek, dan Pulau Jawa padam listriknya, jadi tidak perlu lapor,” tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).