HR Wajib Tahu! Inilah Hak yang Didapatkan Karyawan saat Mengundurkan Diri

kabarin.co – Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hal yang biasa terjadi pada karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Alasan yang melatarbelakanginya pun beraneka ragam, mulai dari permasalahan personal hingga menyangkut perkembangan karir. Yang menjadi catatan adalah, saat karyawan memutuskan untuk resign, mereka tetap memiliki hak yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada perbedaan mendasar antara karyawan yang memang mengundurkan diri karena keinginan sendiri dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat 1 menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak mendapatkan pesangon, namun berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH). Lalu siapa yang berhak mendapatkan pesangon? Apa yang termasuk ke dalam UPH? Bagaimana hak-hak lain yang diterima oleh karyawan saat mengajukan resign?

Baca Juga :  Komnas HAM Beri Rapor Merah untuk Jokowi Untuk Penuntasan Kasus HAM

Syarat Karyawan untuk Mendapatkan Hak

Sebelum karyawan menerima hak ketika mengundurkan diri, karyawan wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur pada Pasal 162 Ayat 3 UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti:

  1. Mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  2. Tidak terikat secara dinas.
  3. Tetap melaksanakan tugas sampai tanggal pengunduran diri.

Pastikan karyawan telah melakukan ketiga syarat di atas sebelum mereka menerima haknya.

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima beberapa hal seperti:

  1. Uang pisah sebagai penghargaan yang diberikan perusahaan atas dedikasi, loyalitas, bantuan yang dilakukan karyawan selama bekerja.
  2. Uang Penggantian Hak yang telah diatur dalam Pasal 156 Ayat 4 yaitu uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan seperti:
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Baca Juga :  Simulasi Tempur Yonif Para Raider 501 Kostrad

Jika hingga tanggal mengundurkan diri, karyawan masih memiliki sisa cuti yang belum diambil atau belum gugur, maka cuti tersebut bisa diuangkan. Di bawah ini adalah rumus yang bisa digunakan untuk menghitungnya.