Dalam keterangannya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mengatakan pihaknya hanya mengikuti formula yang diberikan Kementerian ESDM dalam menentukan harga minyak. Intinya, harga diputuskan oleh pemerintah.
“Jadi kami setiap bulan mengikuti formula Peraturan ESDM, ketetapan harga diberikan pemerintah hari ini belum ada perubahan. Kalau soal harga itu ada di Kementerian ESDM,” kata Nicke, dalam rapat kerja virtual, Kamis (16/4/2020).
“Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harga BBM harusnya sudah turun sejak tiga pekan lalu.
Disebutnya, badan usaha penyedia BBM (Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP, dan Petronas) hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10% dari harga dasar minyak. Apabila keuntungan di atas 10% dari harga acuan, maka badan usaha telah melanggar hukum.
“Memungut keuntungan lebih dari 10% dari harga dasar BBM adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” jelas Yusri lewat keterangannya.