Tarif Listrik Tidak Naik

Sementara untuk golongan R-1 900 VA RTM atau non subsidi sebesar Rp 1.352 per kilowatt hours (kWh). Lalu untuk pelanggan R-1 1.300 VA ke atas dikenakan biaya Rp 1.467 per kWh yang sebenarnya tak mengalami perubahan sejak tahun 2017.

Made Suprateka mengatakan, peningkatan tagihan yang dialami pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus Corona yang membuat lebih banyak melakukan aktivitas di rumah.

Baca Juga :  Berlaku Bulan Oktober Sampai Desember 2020 PLN Turunkan Tarif Listrik

PLN, kata Made Suprateka, memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. “Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tutur Made.

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.