Jika bank Himbara melakukan tugas sebagai penyangga likuiditas, lanjut Andre, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain itu, lanjut dia, kalau Himbara menjadi penyangga, bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Himbara terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? “Jangan sampai mempertaruhkan Himbara kalau terjadi sesuatu karena harus menjalankan tugas sebagai penyangga,” terang Andre.
Andre mengemukakan, daripada OJK melempar tanggungjawab kepada bank Himbara, Sebaiknya otoritas dapat menjalankan opsi untuk menggunakan uang iuran perbankan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saat ini saldo iuran perbankan mencapai sekitar Rp128 triliun di LPS. Ini bisa untuk membantu mengatasi likuiditas beberapa bank. Toh, itu iuran perbankan yang memang ditujukan untuk digunakan saat terjadi krisis. Dan sekarang kan memang sedang krisis, jadi bisa memanfaatkan dana itu. Lagipula, mekanisme penggunaannya sudah ada di LPS sehingga bisa dipakai sebagai opsi untuk penyelamatan bank,” Tegas Andre.