kabarin.co, Jakarta – Pelaku usaha di sektor transportasi angkutan umum menyambut gembira keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk keluar dan masuk ke ibu kota di tengah era kenormalan baru (new normal). Bahkan, diklaim bisa membuat bisnis angkutan umum bergairah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengungkapkan penghapusan syarat SIKM akan membangkitkan keinginan masyarakat menggunakan transportasi umum.
Dengan catatan, transportasi umum tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Peniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal, tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan,” ungkap Ateng dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/7).
Bisnis Transportasi Umum Kembali Bangkit, Pemprov DKI Jakarta Menghapus SIKM
Menurutnya, transportasi publik jauh lebih baik ketimbang mencari angkutan ilegal dalam bepergian.