kabarin.co, Jakarta – Pemerintah akan membentuk bank tanah sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya bank tanah ini akan mengambil alih tanah-tanah masyarakat yang terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kategori tanah terlantar yang nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah. Misalnya adalah ada tanah yang tak terurus oleh pemiliknya sedangkan sang pemilik sudah meninggal dunia.
Negara Akan Ambil Alih Tanah-Tanah Telantar
“Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).
Sofyan menambahkan, yang dimaksud terlantar adalah ketika tanah tersebut tidak pernah diurus oleh sang pemilik. Malah ada beberapa pemilik yang justru tidak mengetahui tanah miliknya sendiri.
“Itu anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau anda punya, anda peduli, anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat itu bukan tanah terlantar,” jelas Sofyan.