Sofyan menambahkan, untuk tanah-tanah ada nantinya tidak akan menjadi objek yang dirampas oleh bank tanah alias land bank. Apalagi jika status tanah tersebut diperkuat dengan adanya peraturan yang diterbitkan di pemerintah daerah.
“Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar,” kata Sofyan.
Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.
Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga Menteri yang ditunjuk sebagai pengawasnya oleh Presiden Jokowi.
(oke)