Bank Sulselbar Tak Bisa Ganti Rugi Uang Nasabah Yang Raib 1 M

Kabarin.co – Bank Sulselbar Cabang Mamuju menyatakan tak akan mengganti dana tabungan sebesar Rp 1 miliar dari enam nasabah yang raib usai diduga ditilap mantan pegawainya berinisial H sejak tahun 2022 lalu.

Kepala Cabang Bank Sulselbar Mamuju Amri Mahmud mengatakan, bahwa penggantian tak bisa dilakukan pihaknya lantaran tabungan nasabah yang raib tersebut tidak tercatat di dalam sistem rekening bank.

Hal itu membuat pihaknya kesulitan mengganti mengingat tidak memiliki landasan hukum.  “Yang tidak tercatat kami tidak bisa identifikasi, nanti kami dikira membayar tanpa dasar, nanti bisa dinyatakan korupsi,” ujar Amri, kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/3/2022).

Amri mengatakan, bahwa 31 nasabah lain yang telah mendapatkan pengembalian dana dari Bank Sulselbar karena sebelumnya tercatat di sistem bank.  Pengembalian itu sudah sesuai dengan aturan dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Sementara itu, keenam nasabah, kata Amri, yang tidak mengalami penggantian karena hal itu merupakan tanggung jawab pribadi H.