IHSG Merosot di Tengah Gejolak Politik Nasional: Koreksi Semakin Dalam pada 22 Agustus 2024

Saham
Ilustrasi grafik saham. (Foto: istockphoto.com)

Netizen juga ramai-ramai meramaikan media sosial dengan gambar garuda berlatar belakang biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat”, sebagai bentuk dukungan terhadap aksi ini.

Akar permasalahan ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dengan keputusan yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa lalu.

Baca Juga :  MK Putuskan Eks Narapidana Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

Putusan ini mengubah persyaratan bagi partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah, di mana partai tidak perlu lagi memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kandidat.

Namun, Baleg DPR mengambil keputusan yang berbeda dengan MK.

DPR menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

Baca Juga :  Partai Buruh Batalkan Demo Besar, DPR Setujui Penundaan Revisi UU Pilkada

Selain itu, DPR juga mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.