Mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) saat ini masih dalam tahap proses pengurusan. Sempat tersendat karena terjadi status perubahan jalan Sudirman yang sebelumnya merupakan jalan Nasional menjadi jalan Kabupaten.
Terkait hal ini Kemenhub telah mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan menjadi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. “Sertifikasi HPL masih diproses di BPN Pusat di Jakarta namun belum dapat dipastikan waktu selesainya,” tegas dia.
KAPM mengharapkan peletakan batu pertama proyek komersial ini dapat dilakukan di tahun ini. Namun pihaknya tetap tergantung dari penyelesaian perizinan yang menjadi syarat pembangunan.
Proyek pembangunan kawasan pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran ini sebenarnya sudah dicanangkan perusahaan sejak 2013. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kontrak antara KAI dengan KAPM. (rep)
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jelaskan Tentang Peredaran Kartu Palsu
Akui Tax amnesty Rawan Manipulasi, Menkeu Minta Masukan dari Publik
BEI Catat Peningkatan Kapitalisasi Pasar Modal Tertinggi di Dunia