“Primbon” Permudah Urus IMB di Semarang

kabarin.co – UNGARAN, Setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), terobosan kemudahan layanan juga dikembangkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Guna memudahkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB rumah tinggal, BPMPTSP meluncurkan Proses Izin Mendirikan Bangunan dengan Telepon (Primbon).

Layanan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan serta kecepatan di bidang layanan perizinan, terutama bagi warga Kabupaten Semarang yang ingin mengurus IMB untuk rumah tinggalnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Teluk Bayur Butuh Pengembangan untuk Kapal-kapal Besar

“Masyarakat yang akan mengurus IMB untuk rumah tinggal cukup mengajukan permohonan melalui telepon ke nomor 6921908 line 106,” ungkap Kepala BPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, Rabu (3/8).

Ia juga mengungkapkan, semangat diluncurkannya ‘primbon’ ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB untuk rumah tinggalnya.

Sebab selama ini pemohon IMB rumah tinggal masih rendah di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data di BPMPTSP,  periode 2014 hingga 2015 lalu, rata-rata hanya  enam pemohon per bulan.