Atas dasar inilah, Primbon digagas dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemohon IMB rumah tinggal yang masih rendah. Karena kemudahan yang ditawarkan.
“Karena para pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk mengambil formulir ataupun mengunduh dari website. Cukup telepon kami, petugas akan datang memprosesnya,” kata Sukendro.
Hal ini diamini oleh Kasi Pelayanan Perizinan Tertentu BPMPTSP Kabupaten Semarang, Irwansyah. Ia menuturkan, setelah pemohon menelpon maka petugas seksi pelayanan dan pendataan (sinanda) akan menjadwalkan pelaksanaan survei ke rumah pemohon.
Berikutnya petugas seksi penjemputan bola (Sibola) akan datang ke rumah pemohon. Petugas ini akan membantu mengukur lahan bangunan hingga penghitungan biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Adapun yang perlu disiapkan sebagai persyaratan bagi pemohon meliputi fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku, sertifikat dan surat pengantar dari kelurahan yang dimetahui pihak kecamatan setempat.
Form formulir permohonan IMB, akan dibawa petugas Sibola, paling lama lima hari setelah pemohon menelpon petugas, akan datang ke rumah pemohon.