BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Laka Kerja Hingga Rp120,8 Juta

kabarin.co – JAKARTA, Kehilangan telapak kaki kiri akibat kecelakaan , Endi menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp120,8 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan langsung Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E. Ilyas Lubis saat turun langsung melayani peserta di Kantor BPJSTK Cabang Rawamangun, Jakarta Timur dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Senin (5/9).

Endi mengapresiasi pelayanan BPJSTK, karena telah menanggung seluruh biaya perawatan sebesar Rp53 juta dan juga santunan cacat sebagian Rp67 juta. “Saya dirawat satu bulan lebih karena ditabrak saat berangkat kerja. Alhamdulillah semua biaya ditanggung. Selain santunan cacat, saya juga mendapat pelatihan Return To Work sampai siap bekerja lagi,” tutur Endi yang bekerja di PT Endico Utama.

Baca Juga :  4 Korban Jiwa Longsor di Sumedang Berhasil Ditemukan

Ilyas mengungkapkan selain santunan, peserta yang belum bisa bekerja, tetap mendapat upah selama 6 bulan yang dibayarkan BPJSTK.

Kepada sejumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya, Ilyas yang didampingi Kacab Rawamangun Tommy WK dan Kakanwil BPJSTK Endro Sucahyono mengatakan, pekerja bisa mendaftar lagi secara mandiri.