Metro  

Gakkum LHK Sumatera Sebut Kerugian Perburuan Trenggiling Besar

Trenggiling yang berhasil diselamatkan BKSDA Sumbar (Foto: dok.BKSDA Sumbar)

Padang, kabarin.co – Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan kerugian dari perburuan dan penjualan trenggiling.

“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” katanya, ditulis Sabtu (29/6/2024).

Novianto mengatakan, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.

Oleh sebab itu, dilindungi UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Baca Juga :  Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel

Hal tersebut disampaikannya usai penangkapan AF (42), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Terkait tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 kilogram sisik trenggiling pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan valuasi ekonomi, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.

Barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel

“Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.