Satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit telepon genggam kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) nomor B-2145/L.3.4/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
(*)