Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan pintu masuk bagi penegak hukum.
Untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatera.
Gakkum juga menyarankan agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya, agar menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat, atau penerima manfaat dari kejahatan itu.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat AF dengan pasal 21 ayat 2 huruf d dengan ketentuan pidana pasal 40 Ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas tindak pidana itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat rencana transaksi jual beli sisik trenggiling di depan RSUD Sijunjung.
Mendapati informasi itu, Gakkum bersama Polda Sumbar melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka termasuk barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling.