Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Mendapat Protes Keras dari Komisi IX DPR RI

kabarin.co – Jakarta, BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan Baru tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yang Berlaku 1 semtember 2016 ternyata membuat kegadungan peserta BPJS.

Pembayaran iuran PBPU yang dipooling di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan.

Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan sistem baru. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekwensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.

Baca Juga :  Rupiah Bergerak Melemah Tipis

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Harusnya BPJS mensosialisasikan lebih dulu setiap peraturan baru yang berbasis IT, karena peraturan baru yang tidak didukung dengan sistem IT yang baik, maka akan menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi peserta BPJS,” kata Irma, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9).