Padang, kabarin.co – Satlantas Polresta Padang mulai lakukan sosialisasi uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C.
Dengan syarat menyertakan BPJS Kesehatan aktif atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari mulai Juli-September 2024 mendatang.
Kepala Unit Regident Polresta Padang Iptu Andri Perkasa menjelaskan, bahwa ketentuan ini didasarkan pada peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Padang dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.
Dia mengatakan sudah berkoordinasi untuk pelayanan ini, mengingatkan kepada pemohon SIM untuk menunjukkan keaktifan BPJS mereka pada saat pendaftaran atau penginputan data.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada pemohon SIM,” jelas Iptu Andri Perkasa ditulis Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Polresta Padang juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS mengenai cara penginputan dan pengecekan keaktifan.