Sedangkan dipandang dari keadilan untuk seluruh wajib pajak, Hadiyanti menjelaskan bahwa UU Pengampunan Pajak menyasar semua ukuran wajib pajak baik besar atau kecil. Ia menyebutkan bahwa fakta di lapangan tidak semua orang membayar pajak dengan tertib sehingga amnesti pajak adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta mereka tanpa dipidanakan.
“Semua orang tidak ada diskriminasi. Tidak ada sama sekali. Semua WNI berhak mengikuti amnesti pajak,” katanya. (rep)
Baca Juga:
Tolak UU Tax Amnesti, 20 Ribu Buruh akan Kepung Istana
DPR Bela Pemerintah Terkait Gugatan Uji Materi Amnesti Pajak
Pendapatan Negara Berkurang, Utang Pemerintah Bengkak