Legalitas Dana Repatriasi Amnesti Pajak Dipertanyakan

kabarin.co – Jakarta, Sidang lanjutan atas gugatan terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini mendatangkan dua saksi ahli dari pihak penggugat yakni pakar hukum perdagangan internasional Muhammad Reza Syarifuddin Zaki dan peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Salamuddin Daeng.

Dalam sidang lanjutan ini, Salamuddin kembali mempertanyakan legalitas dana yang mengalir ke dalam negeri atau dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak. Alasannya, dana yang sempat mengendap di luar negeri tersebut tidak memiliki asal usul yang jelas. Ia menilai ada peluang bahwa dana repatriasi tersebut berasal dari tindakan kejahatan korupsi, perjudian, pencucial uang, atau perdagangan manusia.

Baca Juga :  Mubes di Payakumbuh Cederai Aturan Hukum, Porbbi Sumbar Lakukan Konsolidasi Satukan Visi

“”Dengan tax amnesty, negara seolah melegalisasi dana-dana ini untuk masuk ke Indonesia. Itu berarti uang ilegal masuk ke sini,” kata Salamuddin, Rabu (28/9).

Salamuddin juga menyebutkan bahwa kebijakan amnesti pajak bermula dari ambisi pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur namun terganjal penerimaan pajak yang selalu di bawah target. Salamuddin yang membela kaum buruh melanjutkan, meski secara fakta pemerintah sedang kekurangan uang, namun tetap saja berambisi melakukan berbagai target pembangunan ditambah lagi program pengampunan pajak yang ambisius pula.