Pungutan Ganda PPN Rokok Masih Menjadi Kajian Kemenkeu

kabarin.co – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana retribusi ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pamungkas mengatakan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas jumlah PPN. Apalagi setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen tahun depan.

Baca Juga :  2.000 Relawan Berikrar Siap Menangkan Mahyuddin-Muhammad Ridwan di Pilkada Kota Pariaman

“Ini tidak selesai belum dipelajari, kita berbicara tarif pajak digunakan untuk itu,” tambahnya dalam sebuah pernyataan, Selasa (10/4).

Kenaikan rokok PPN menjadi keputusan yang dikhawatirkan oleh industri dan asosiasi. Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT yang tentunya akan berdampak pada volume penjualan, sekarang, perusahaan tembakau juga harus berhadapan dengan ancaman kenaikan biaya PPN.

Baca Juga :  Aktif Dorong Pembangunan di Baringin, Verry Mulyadi Dapat Doa dari Warga

“Apa yang harus diingat, pemerintah juga akan meningkatkan PPN merokok. Ini memberi beban ganda pada industri tembakau, harga rokok lebih mahal, ya memang tidak Rp 50 ribu per bungkus tapi kenaikan cukup signifikan,” kata Moeftie.