Pungutan Ganda PPN Rokok Masih Menjadi Kajian Kemenkeu

Moeftie meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif berlebihan pendapatan pajak rokok. Karena volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Suahasil Nazara wacana mengungkapkan munculnya rokok pungutan PPN langsung oleh 10 persen dalam dua tahap, yaitu ketika produk tembakau dari pabrik dan 10 persen lebih lama ketika distributor besar atau grosir untuk menjual ke masyarakat. (epr/rep)

Baca Juga :  Eka Putra: UU Sumbar yang Baru, Momentum Bagi Tanah Datar

Baca Juga:

Pemerintah Naikan Harga Rokok Tahun Depan

GAPRINDO: Cukai Naik Lebih dari 6 Persen, Industri Rokok Kena Dampak Negatif

Hanya 100 Unit Industri Rokok yang Wajib Membayar Pajak