Rudiantara menyebutkan, pihak Google pada dasarnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki intensi untuk menolak. Mau tak mau, Google memang harus membayar tunggakan pajak selama ini.
Menurutnya ke depan pihaknya akan kembali membahas hal ini dengan Kementerian Keuangan dan pihak Google Indonesia untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini. Pemerintah, lanjut Rudiantara, juga menyesuaikan dengan perkembangan perpajakan Google di negara lain. Pemberlakuan ini berlaku pula untuk perusahaan layanan konten via internet atau over the top lainnya termasuk Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya. (epr/rep)
Baca Juga:
Google Tak Bermoral, Soal Pajak