Dirjen Pajak Tegaskan tak Ada Negosiasi Pajak dengan Google

Rudiantara menyebutkan, pihak Google pada dasarnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki intensi untuk menolak. Mau tak mau, Google memang harus membayar tunggakan pajak selama ini.

Menurutnya ke depan pihaknya akan kembali membahas hal ini dengan Kementerian Keuangan dan pihak Google Indonesia untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini. Pemerintah, lanjut Rudiantara, juga menyesuaikan dengan perkembangan perpajakan Google di negara lain. Pemberlakuan ini berlaku pula untuk perusahaan layanan konten via internet atau over the top lainnya termasuk Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya. (epr/rep)

Baca Juga :  Mulai Tahun Depan Akan Ada Pembatasan Elpiji 3 Kg

Baca Juga:

Google Tak Bermoral, Soal Pajak

Utang Pajak Google Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun

KPPU Perhatikan Google yang Ogah Bayar Pajak