Dirjen Pajak: Masih Banyak Harta Wajib Pajak Besar yang Belum Dilaporkan

kabarin.co – Malang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak besar (prominent), yang belum melaporkan hartanya, untuk segera mengikuti program amnesti pajak.

“Wajib pajak besar sudah banyak yang ikut dalam periode satu, tapi belum sepenuhnya melakukan deklarasi atau repatriasi, karena waktu yang mepet,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Malang, Jumat (14/10).

Menurut dia, karena waktu yang terbatas tersebut, maka WP besar juga baru melaporkan sekitar 70 persen harta maupun modal di dalam dan luar negeri, sehingga potensinya masih cukup signifikan terhadap sistem perpajakan nasional. “Masih ada 30 persen yang belum dilaporkan deklarasi atau repatriasi, maka kami akan terus melakukan dialog dengan para wajib besar yang belum sepenuhnya memanfaatkan amnesti pajak pada periode satu,” kata Hestu.

Baca Juga :  8 Ton Beras dari Pangkostrad untuk Pengungsi Sinabung

Selain itu, strategi lainnya untuk periode dua amnesti pajak adalah dengan melakukan pendekatan kepada penunggak pajak agar mereka mau mengikuti dan mendapatkan manfaat dari program yang berakhir hingga 31 Maret 2017 ini. “Kami juga akan melakukan pendekatan ke penunggak pajak, karena potensinya cukup besar. Jadi tunggakan pajak itu termasuk pokok pajak dan sanksi. Kalau sudah jatuh tempo dan mereka mau ikut amnesti, cukup membayar pokok pajaknya,” kata Hestu.