Dirjen Pajak: Masih Banyak Harta Wajib Pajak Besar yang Belum Dilaporkan

Ia menambahkan para penunggak pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak bersedia ikut amnesti pajak, maka berpotensi merugi karena harus membayar pokok pajak plus biaya sanksi serta ancaman “gijzeling”.

Hestu juga mengatakan DJP akan melakukan pendekatan kepada pelaku UKM agar mau ikut amnesti pajak pada periode dua dan tiga, serta mengejar potensi dari para wajib pajak baru yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Berita Menteri Rini Terkait Korupsi Pejabat Cina Dihapus

Meski waktu periode dua baru berakhir pada 31 Desember 2017, Hestu mengharapkan wajib pajak yang ingin menjadi peserta amnesti pajak segera memanfaatkan waktu yang ada, agar DJP bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

“Periode dua sampai Desember, tapi bulan ini paling nyaman untuk ikut amnesti pajak dan menyampaikan surat pernyataan. Kalau bisa ikut sekarang, tidak usah menunggu Desember, untuk mengurangi antrian yang panjang seperti pada akhir periode satu kemarin,” katanya. (epr/rep)

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Turun, Gaji Menteri dan Anggota Syura Saudi di Potong

Baca Juga:

Dana Repatriasi Tax Amnesty Diminta Tak Mengendap di Bank

Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?

Pemerintah Siapkan Dua Jurus Genjot Dana Repatriasi Amnesti Pajak